JAKARTA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran masa kampanye Pemilu 2024 di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
Dugaan pelanggaran di Jakarta Barat, adanya ketua RT dan RW mendukung calon legislatif (caleg)i salah satu partai politik. Kemudian. di Jakarta Timur, Panwascam memeras dan adanya dugaan pembagian sembako.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Sedangkan, di Kepulauan Seribu, dugaan pelanggaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melanggar aturan kampanye menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah (pemda) berupa kapal Dinas Perhubungan (Dishub)
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo Selasa (6/1/2024) setelah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut Senin (5/2/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, kini tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye tersebut
"Semua laporan atas dugaan pelanggaran masa kampanye Pemilu 2024 ini masih ditelusur Bawaslu di tingkat kota dan Kepulauan Seribu" ucap Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD
Sementara itu, menanggapi dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang disampaikan Bawaslu DKI, Fahira Idris membantah berkampanye di Kepulauan Seribu. Fahira mengaku pergi ke Kepulauan Seribu untuk melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI, " katanya (hy)