JAKARTA. Pengesahan Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU DKJ) disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang Undang? Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju, " kata 303 anggota Dewan.yang hadir "Tok!" ketukan palu yang dilakukan Puan menjadi penanda pengesahan tersebut.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ..
Menurutnya, pada pembahasan itu delapan Fraksi menyetujui yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sedangkan. Fraksi PKS menolak.
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|
Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Supratman Andi Agtas mengatakan, UU DJK telah menyepakati terkait kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dewan dan anggota kawasan aglomerasi
Baca juga:
Anies: BUMN Care Dua Tangan Negara
|
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berjalan. Karenanya, dia mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup layak masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang tertuang dalam UU DKJ.(hy)