JAKARTA, Bertepatan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan uji formil Undang Undang Cipta Kerja, massa buruh tak bisa bergerak ke gedung MK karena polisi menutup jalan Merdeka Barat di Patung Kuda dengan beton pembatas dan kawat berduri, Senin (2/10/2023).
Sebagian buruh yang sebelumnya meninggalkan lokasi demo untuk melaksanakan shalat dan makan siang, kini telah kembali melanjutkan unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Pengguna jalan yang ingin mengarah ke Harmoni, sementara dialihkan menuju Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tuntutan yang diajukan partai buruh dalam aksi unjuk rasa. Yakni meminta pemerintah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah 2024.
"Buruh akan aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan gugatan dan desakan yang disampaikan buruh" ujar Said Iqbal, di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hari ini MK menggelar sidang putusan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda.
Permohonan di antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, dan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Untuk mengamankan aksi buruh terkait sidang putusan uji formil dan materiil UU Ciptaker, sebanyak 6.520 personel gabungan dikerahkan mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan Partai Buruh dan aliansi buruh di kawasan Patung Kuda dan gedung MK.
"Personel tersebut terdiri dari 4.530 personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah DKI Jakarta" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).(hy)
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|