Pergub No 2/2025, Bukan Poligami Tetapi Untuk Perketat Urusan Perkawinan dan Perceraian

    Pergub No 2/2025, Bukan Poligami Tetapi Untuk Perketat Urusan Perkawinan dan Perceraian
    Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir

    JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, ” jelas Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, ” tegas Chaidir.

    Masih menurut Chaidir, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ” imbuh Chaidir.

    Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

    a. alasan yang mendasari perkawinan:

    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

    b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

    c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

    d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

    e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

    f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

    a. salah satu pihak berbuat zina;

    b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

    c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

    d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

    e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

    f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. ( hy )

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Sejarah Glodok: Monaco dari Hindia-Belanda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pergub No 2/2025, Bukan Poligami Tetapi Untuk Perketat Urusan Perkawinan dan Perceraian
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    Sejarah Glodok: Monaco dari Hindia-Belanda minus Montecarlo
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

    Ikuti Kami